Namun, Eko memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Didampingi seorang pria, ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan.
KPK juga tengah mendalami kepemilikan dan pengendalian PT CMC serta keterlibatan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dari Kasus Rejang Lebong, KPK Buka Jejak Baru
Dugaan praktik ijon proyek ini mencuat dalam perkara yang sebelumnya dibongkar KPK melalui OTT di Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo dan tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang awal fee dengan total sekitar Rp980 juta.
Edi Manggala diduga menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center dengan nilai sekitar Rp9,8 miliar.
Irsyad Satria Budiman diduga menyerahkan Rp400 juta terkait proyek pekerjaan jalan senilai sekitar Rp3 miliar.
Sementara Youki Yusdiantoro diduga menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai sekitar Rp11 miliar.
Kini, PT CMC menjadi pintu baru bagi KPK untuk mengurai apakah pola ijon proyek serupa juga terjadi di daerah lain di Bengkulu.
Khusus untuk di Kabupaten Rejang Lebong yakni (Rp4.611.140.730): Pengadaan WTP Dinas Kesehatan tahun 2025 (Rp2.456.541.000), pengadaan IPAL (Rp869.399.730), dan 306 unit Tangki Septic Dinas PU (Rp1.285.200.000).













