BENGKULU– Penyaluran kredit investasi jumbo senilai Rp1,1 triliun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kepada PT Mega Power Mandiri (MPM) memicu gelombang kritik keras. Dugaan praktik “uang pelicin” dalam proses validasi sertifikat hak tanggungan mencuat dan dinilai berpotensi melanggar hukum.
Informasi yang berkembang menyebut proses verifikasi dokumen pertanahan tidak berjalan bersih. Sejumlah pihak diduga meminta imbalan hingga Rp150 juta serta fasilitas perjalanan wisata guna meloloskan tahapan administrasi. Praktik ini mengindikasikan adanya intervensi non-teknis dalam proses yang seharusnya ketat dan transparan.
Sorotan kian tajam setelah muncul dugaan keterlibatan oknum instansi vertikal. Sumber internal mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp30 juta dari komitmen Rp50 juta terkait pengurusan dokumen. Peran PPAT/Notaris yang menjadi kuasa perusahaan juga ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut.
Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti awal dan siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Ia menilai keabsahan sertifikat sebagai dasar hak tanggungan patut diuji, mengingat dokumen itu menjadi pijakan utama pencairan kredit bernilai fantastis.
Desakan kepada aparat penegak hukum menguat. Dugaan penyimpangan dalam kredit bank pelat merah dinilai tidak bisa ditoleransi, terlebih di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.
Fakta lain yang memicu tanda tanya adalah kesenjangan nilai jaminan dan plafon kredit. Dalam akta perjanjian tertanggal 11 Maret 2026, nilai hak tanggungan tercatat Rp434,8 miliar jauh di bawah total kredit Rp1,1 triliun. Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terhadap penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Isu semakin melebar karena kredit di atas Rp200 miliar umumnya memerlukan persetujuan tingkat tinggi. Nama Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut disebut dalam spekulasi publik terkait mekanisme persetujuan, meski belum ada konfirmasi resmi.
Hingga kini, pihak BNI pusat belum memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan kredit tersebut. Sementara itu, PT MPM juga belum memaparkan secara transparan kelayakan yang menjadi dasar persetujuan pembiayaan.
Kasus ini dinilai berpotensi membuka dugaan kolusi antara pemohon kredit, pihak perbankan, dan otoritas validasi aset. Jika terbukti, perkara ini dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kredit Rp1,1 triliun bukan angka kecil, setiap prosesnya wajib akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.













