Alaku
Alaku

LPK-RI Bengkulu Apresiasi Kapolda, Gelar Perkara Khusus Kasus Sawit Telah Dilaksanakan

Ketua LPK- RI DPD Bengkulu Aprianto (kemeja hitam) dan Kuasa Hukum Ganda Putra Marbun. (Foto : Hs 27/10/2026)

BENGKULU– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Wakapolda Bengkulu Brigjend Pol. Prianto Teguh Nugroho; Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Asep Mauludin; Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol. Ja’far Sodiq; Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol. Nuswanto; Kabidpropam Polda Bengkulu Kombes Pol. Sugeng Pujihartono; serta Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Novi Ari Andrian, serta seluruh jajaran Polda Bengkulu atas diterimanya permohonan gelar perkara khusus terkait penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan Rollina Br Pangaribuan. Gelar perkara khusus tersebut telah dilaksanakan pada Senin (26/10).

Apresiasi itu disampaikan kuasa hukum Rollina, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., bersama Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, Selasa (27/10).

Mereka menilai pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut memberikan ruang bagi pelapor melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan, memaparkan alat bukti, serta mengajukan argumentasi hukum terkait penghentian penyidikan perkara tersebut.

Meski gelar perkara khusus telah dilaksanakan, tim kuasa hukum berharap hasil evaluasi terhadap penghentian penyidikan dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Mereka juga berharap penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 2021. Penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *