Alaku
Alaku

Menkomdigi: Kepercayaan Publik Harus Menjadi Kompas Pers di Era AI

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights guna memperkuat tanggung jawab platform digital terhadap konten jurnalistik serta melindungi keberlanjutan media, khususnya media lokal.

Selain itu, Meutya memaparkan dua kebijakan penting lainnya, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengajak media berperan aktif dalam edukasi publik, penguatan etika digital, serta perlindungan kelompok rentan.

“Pers yang sehat akan melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas menjadi fondasi bagi ekonomi yang berdaulat dan bangsa yang kuat,” pungkas Meutya Hafid.

Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *