Alaku
Alaku

Minyakita “Aspal” Terkuak di Bengkulu, Kepala Produksi Diciduk

Foto: Ilustrasi

BENGKULU– Teka-teki penyegelan rumah produksi minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Sawah Lebar akhirnya terjawab. Aparat Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah dengan label tidak sah—modus lama yang kembali menjerat pasar kebutuhan pokok.

Pengungkapan berawal dari serangkaian penyelidikan hingga penindakan di Jalan Cendana I, Ratu Agung. Dalam operasi itu, polisi mengamankan RP (39), yang diduga berperan sebagai kepala produksi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, RP diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita dengan mencantumkan identitas perusahaan lain. Label BPOM dan tanda halal juga diduga ditempel tanpa dasar legal dari produsen resmi.

Temuan penyidik tak berhenti pada aspek label. Ada indikasi pelanggaran standar pangan: mutu dan kadar yang tidak memenuhi ketentuan, serta selisih volume isi dengan keterangan pada kemasan. Praktik semacam ini berisiko merugikan konsumen, baik secara ekonomi maupun dari sisi keamanan pangan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor perlindungan konsumen dan pangan. Kepolisian juga menegaskan pengawasan distribusi bahan pokok akan diperketat untuk menekan praktik curang di pasar.

Dari lokasi, petugas menyita ratusan ribu kemasan siap edar, mesin pengemasan, tangki penampungan, timbangan digital, serta stiker label berbagai merek dan identitas perusahaan.

RP kini dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi maupun distribusi.

Sementara itu, Direktur Rumah Produksi BMP, Riswan, menyatakan penyegelan tidak berdampak pada produksi maupun distribusi produk BMP. Ia menyebut fasilitas tersebut menjalankan sistem maklon, yakni memproduksi lebih dari satu merek dalam satu lini produksi.

Polisi mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa legalitas label, izin edar, serta kesesuaian isi kemasan sebelum membeli, dan segera melapor jika menemukan indikasi produk pangan bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *