“Kami sudah meminta data kepada Bapenda. Titik parkirnya di mana saja, zonanya bagaimana, berapa jumlah juru parkir dan berapa setorannya. Ini harus transparan,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan parkir di kawasan usaha, termasuk gerai Alfamart dan Indomaret. Dedy meminta Pemkot memastikan seluruh pelaku usaha diperlakukan berdasarkan aturan yang sama.
“Jangan ada perbedaan antara Indomaret, Alfamart, dan yang lainnya. Kalau regulasinya jelas, baik peraturan wali kota maupun aturan lainnya, penerapannya juga harus jelas,” katanya.
Menurut Dedy, kewajiban parkir yang dibebankan kepada pelaku usaha juga harus memiliki dasar perhitungan yang terang. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan indikator yang digunakan untuk menentukan besaran kewajiban tersebut.
“Ketika Alfamart membayar kewajiban, penghasilan dari parkirnya berapa? Itu harus menjadi tolok ukur yang jelas,” ujarnya.
Bagi Aliansi SPSB, persoalannya bukan sekadar siapa yang memungut parkir, melainkan berapa uang yang berputar, berapa yang menjadi kewajiban daerah, dan berapa yang benar-benar masuk sebagai PAD.
Dedy menegaskan, keterbukaan data diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai pengelolaan parkir. Dugaan kebocoran PAD harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
Aliansi SPSB meminta Pemkot Bengkulu memberikan penjelasan terbuka mengenai potensi dan realisasi PAD parkir. Hingga terdapat data resmi dan penjelasan pemerintah, dugaan kebocoran tersebut masih merupakan sorotan Aliansi SPSB dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.













