BENGKULU- DPRD Provinsi Bengkulu mengunci arah kerja legislatif melalui pengesahan agenda Badan Musyawarah (Banmus) dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2026, Senin (4/5/2026). Forum ini bukan formalitas, melainkan titik penentu seluruh ritme kerja dewan ke depan.
Paripurna menegaskan satu hal: tanpa pengesahan Banmus, tidak ada agenda yang sah dijalankan. Wakil Ketua I DPRD Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan setiap jadwal dan rencana kerja harus melalui legitimasi sidang. “Semua hasil Banmus wajib disahkan di paripurna agar memiliki kekuatan keputusan,” ujarnya.
Agenda yang dikunci Banmus mencakup pembahasan APBD Perubahan, APBD murni, hingga jadwal reses anggota dewan. Namun, tekanan utama tertuju pada konsistensi pelaksanaan bukan sekadar penetapan di atas kertas.
Sorotan tajam juga diarahkan pada rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPRD menolak pendekatan normatif tanpa ukuran jelas. Efisiensi, ditegaskan Teuku, harus terukur dan berbasis data konkret. “Berapa anggaran dihemat dan apa dampaknya terhadap kinerja birokrasi, itu yang harus dijawab,” katanya.
Di sisi lain, disiplin eksekutif menjadi catatan keras. DPRD mengingatkan agar dokumen strategis, khususnya perencanaan pembangunan daerah, diserahkan tepat waktu paling lambat pertengahan Juli. Keterlambatan dinilai berpotensi merusak kualitas pembahasan dan memperlemah fungsi pengawasan.
Melalui pengesahan Banmus ini, DPRD Bengkulu mempertegas garis: penganggaran akan dikawal ketat, pengawasan diperkeras, dan sinkronisasi kebijakan tak boleh meleset. Tidak ada ruang bagi agenda yang tidak terjadwal, dan tidak ada toleransi bagi program tanpa dasar yang jelas.













