Adapun di kawasan Senayan dan sekitarnya, kepolisian membagi pelayanan ke dalam lima zona tambahan. Zona 2 meliputi sejumlah titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga Flyover Semanggi.
Selanjutnya, Zona 3 mencakup Pintu Escape Mal Senayan Park (SPARK), TVRI, Traffic Light (TL) Hotel Mulia, dan TL Asia Afrika.
Zona 4 meliputi kawasan Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora. Kemudian, Zona 5 mencakup area Pos Polisi Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR, hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sementara itu, Zona 6 meliputi kawasan BPK RI, Lorong Warga, dan Ladokgi Atas.
Dengan pola pelayanan tersebut, personel dapat lebih mudah memberikan pelayanan pada setiap titik sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap seluruh penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan situasi tetap nyaman dan aktifitas masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik,” kata Reynold.













