Alaku
Alaku

Pemkot Bengkulu Ambil Alih 23 Auning dan Kios Kosong di Pasar Panorama

BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu mempercepat penataan Pasar Panorama dengan mengambil alih 23 auning dan kios yang bertahun-tahun dibiarkan kosong. Langkah ini dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin) pada Sabtu, (27/12/2025).

Pengambilan alih dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, bersama Kepala Pasar Panorama, penyidik Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Petugas menempelkan surat pemberitahuan di setiap auning dan kios sebagai tanda resmi dikuasai kembali oleh Pemkot Bengkulu.

Alex Periansyah menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena kios dan auning tidak ditempati dalam waktu lama serta pemiliknya tidak menjalankan kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah tiga kali melayangkan surat teguran melalui UPTD Pasar, namun tidak ada respons. Maka terhitung 27 Desember 2025, fasilitas ini resmi kami ambil alih,” ujar Alex.

Ia menambahkan, auning dan kios yang telah dikuasai kembali akan dialokasikan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan dan area terlarang di sekitar Pasar Panorama.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran, seperti kios yang disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain, pemasangan spanduk kontrakan, hingga alih fungsi auning terbuka menjadi kios tertutup. Selain itu, terdapat pedagang yang membuka lapak di akses masuk pasar sehingga mempersempit jalan.

Bahkan, beberapa pedagang mengaku membeli lapak di badan jalan dari pihak tertentu, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan pasar.

Menurut Alex, penataan pasar menjadi prioritas Disperdagrin Kota Bengkulu. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan los, auning, kios, dan pelataran yang layak bagi pedagang.

“Ketika sarana sudah kami siapkan, tidak ada alasan lagi pedagang berjualan di tempat yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau pedagang agar secara sukarela masuk dan berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, sebelum dilakukan penertiban.

“Jalan bukan tempat berdagang. Kami mengajak pedagang untuk tertib demi kenyamanan bersama,” pungkas Alex.

Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *