MUKOMUKO– Praktik dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko berakhir di tangan aparat kepolisian. Dua orang yang diduga memanfaatkan isu pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meminta sejumlah uang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Mukomuko di sebuah hotel di Kecamatan Ipuh, Sabtu (20/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (45), warga Kota Bengkulu yang diduga merupakan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta MA (27), seorang mahasiswi yang diduga berperan sebagai pengacara gadungan untuk meyakinkan korban.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, mengatakan kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mukomuko.
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula ketika SD Negeri 03 Pondok Suguh menerima surat permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Karena merasa tidak melakukan penyimpangan, pihak sekolah memilih tidak menanggapi surat tersebut.
Namun, tidak lama kemudian, tersangka AS menghubungi kepala sekolah dan meminta pertemuan untuk membahas data yang diklaim berkaitan dengan Dana BOS. Saat permintaan tersebut ditolak, tersangka diduga mulai melancarkan tekanan dengan mengancam akan meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum.
Modus itu kemudian berujung pada permintaan uang sebesar Rp20 juta dengan dalih agar laporan yang disebut telah masuk ke aparat penegak hukum dapat dicabut.
Dalam perkembangan berikutnya, MA muncul dan mengaku sebagai pengacara AS. Ia diduga ikut melakukan negosiasi hingga nominal yang diminta turun menjadi Rp15.507.000.
Merasa tertekan namun curiga dengan tindakan kedua pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Penyerahan uang kemudian disepakati berlangsung di Kamar Nomor 6 Hotel Rindu Alam, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.
Satreskrim Polres Mukomuko yang telah menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan menyusun operasi penangkapan. Sesaat setelah uang tunai diserahkan kepada kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya di lokasi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai Rp15.507.000 yang diduga hasil pemerasan, serta sejumlah kartu identitas dan kartu keanggotaan dari berbagai lembaga maupun media.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 483 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa.





