MUKOMUKO- Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang memicu keresahan petani akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi Bengkulu turun tangan. Belasan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko sepakat kembali mengikuti ketetapan harga TBS yang ditetapkan Pemprov Bengkulu sebesar Rp3.465 per kilogram.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5/2026), dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda dan dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih.
Rapat tersebut digelar menyusul merosotnya harga TBS sawit dalam sepekan terakhir yang dikeluhkan petani. Pemerintah daerah menilai penurunan harga terjadi akibat kebingungan pelaku usaha terhadap kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Atas nama Pak Gubernur, saya ditugaskan bersama Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan untuk mencari informasi yang jelas kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Hasilnya sudah kami dapatkan,” kata Mian.
Menurutnya, hasil telekonferensi dengan pemerintah pusat menegaskan bahwa harga pembelian TBS sawit harus kembali mengacu pada ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Hasil telekonferensi meminta harga sawit kembali mengacu pada harga provinsi. Dalam rapat terakhir pada 13 Mei, harga ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram dan itu sudah berdasarkan hasil analisis,” tegas Mian.
Bupati Mukomuko Choirul Huda mengatakan rapat tersebut penting untuk menyamakan persepsi terkait gejolak harga sawit yang terjadi di daerah sentra perkebunan tersebut.
“Rapat ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait gejolak harga TBS yang terjadi, terutama di Mukomuko,” ujarnya.
Di akhir rapat, belasan pimpinan perusahaan sawit menandatangani kesepakatan untuk kembali mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu. Penandatanganan itu turut disaksikan unsur kepolisian sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi harga di lapangan



