JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan manuver cepat di jajaran puncak dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Pergantian mendadak ini langsung memantik tanda tanya publik: apa yang sebenarnya terjadi di tubuh otoritas pengawas sektor keuangan tersebut?
Melalui Rapat Dewan Komisioner, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK beralasan, langkah ini diambil demi menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan. Namun, pergantian di level strategis dengan skala dan waktu yang nyaris bersamaan sulit dipisahkan dari tekanan berat yang tengah menghantam sektor keuangan nasional.
Penetapan tersebut dinyatakan sah secara kelembagaan dan efektif berlaku mulai 31 Januari 2026. OJK juga menjanjikan penajaman kebijakan serta agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan yang kian kompleks dan berisiko.
Meski demikian, publik menuntut lebih dari sekadar pernyataan normatif. Rotasi di jantung Dewan Komisioner memerlukan keterbukaan: apakah ini murni prosedur administratif, atau justru sinyal adanya persoalan serius dalam pengawasan pasar, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen?
Langkah cepat OJK ini tidak lepas dari pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pergantian pucuk pimpinan kini menjadi ujian kredibilitas OJK: mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan publik, atau justru memperkuat kecurigaan bahwa sektor keuangan sedang berada di persimpangan yang rawan.
Editor: Hasan.













