BENGKULU- Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti sabu seberat 11,24 gram dan 16 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika di Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan disaksikan pihak kejaksaan, Balai POM, penyidik, penasihat hukum, hingga tersangka berinisial Pe. Barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kasus ini terungkap pada 10 Mei 2026 di kawasan parkiran Hotel Sea Side dan sebuah kamar kos di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Ichsan Nur, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan aktivitas narkoba demi menjaga Bengkulu tetap aman dan bersih dari narkotika.













