Alaku
Alaku

Polres Gresik Gagalkan Edaran 1.169 Pil LL

GRESIK- Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan Polres Gresik. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 1.169 butir pil dobel L (LL) yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Gresik.

Seorang pria berinisial KH (33) diamankan petugas saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran pil LL tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil LL yang disimpan pelaku untuk diedarkan. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.

“Dari pengembangan, kami menemukan barang bukti tambahan sehingga total pil logo LL yang diamankan mencapai 1.169 butir,” ujar AKP Ahmad Yani.

Selain pil LL, polisi turut menyita uang tunai Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama.(Redho) Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *