BENGKULU — Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua perkara di wilayah hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 137,28 gram, terdiri dari sabu dan ganja.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (7/10/2026), dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AJ (37) dan DK (25). AJ merupakan warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, dan tercatat sebagai residivis. Sementara DK merupakan pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong dan tidak berstatus residivis.
Perkara pertama terjadi di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada 21 September 2026. Polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 1 gram dari tersangka AJ.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone dan seperangkat alat hisap serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara perkara kedua terjadi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, pada 26 September 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 48 paket ganja dengan berat mencapai 136,28 gram. Barang bukti lain yang turut disita yakni satu unit handphone, satu kotak kardus dan satu tas jinjing.
Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan dari dua perkara tersebut mencapai 137,28 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap barang bukti narkotika yang telah diamankan penyidik.













