Kapolresta Bengkulu menyampaikan bahwa penanganan perkara narkoba terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Kota Bengkulu.
Kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam masing-masing perkara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, BPOM Provinsi Bengkulu, penasihat hukum serta sejumlah awak media. Pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan selesai sekitar pukul 10.45 WIB.













