Alaku
Alaku

PT Minyakku Soroti Dugaan Kelalaian Pemprov saat Tinjau Usaha Minyak Goreng Bermasalah

Yusup Suharyansyah, Direktur PT MINYAKKU Sawit Indonesia. (Foto : Dok Rls 13/5/2026)

BENGKULU- Polemik dugaan pemalsuan minyak goreng bermerek MINYAKKU kembali memanas. Usai klarifikasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, PT Minyakku Sawit Indonesia justru membongkar dugaan kelalaian dalam proses peninjauan usaha Bumi Merah Putih/PT Cikal Jaya Kencana oleh pejabat pemerintah.

Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, menegaskan peninjauan yang dilakukan pemerintah semestinya tidak sekadar kunjungan seremonial, melainkan wajib disertai verifikasi legalitas dan administrasi usaha secara menyeluruh.

“Peninjauan yang sah harus memastikan izin usaha, izin edar, kepemilikan merek, hingga kepatuhan hukum telah terpenuhi,” tegas Yusup dalam pernyataan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, saat kunjungan berlangsung, usaha yang mengatasnamakan Bumi Merah Putih/PT Cikal Jaya Kencana diduga belum memiliki hak penggunaan merek dan desain kemasan yang dipakai. Perusahaan itu juga disebut belum mengantongi izin edar BPOM serta izin resmi dari pemilik merek asli.

Yusup menilai, bila pemeriksaan administrasi dilakukan secara mendasar, dugaan pelanggaran tersebut seharusnya bisa langsung terdeteksi sejak awal.

“Cukup dicek administrasinya, ketidakabsahan usaha itu akan terlihat,” katanya.

PT Minyakku Sawit Indonesia menilai absennya verifikasi saat peninjauan memunculkan persepsi publik bahwa usaha tersebut mendapat legitimasi dan dukungan pemerintah daerah.

Dampaknya, kata Yusup, produk asli MINYAKKU mengalami penurunan penjualan, reputasi perusahaan terganggu, dan kepercayaan konsumen ikut merosot.

“Pernyataan bahwa itu bukan peresmian tidak menghapus kerugian nyata yang kami alami,” ujarnya.

Meski begitu, PT Minyakku Sawit Indonesia menegaskan tidak pernah menuding Gubernur Bengkulu meresmikan atau memberikan izin terhadap usaha tersebut. Namun, perusahaan keberatan terhadap proses peninjauan yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan verifikasi hukum secara ketat.

Perusahaan juga meminta Pemprov Bengkulu memperketat prosedur pemeriksaan sebelum melakukan kunjungan ke suatu usaha agar polemik serupa tidak kembali terjadi.

“Saat ini kami tetap mendukung proses hukum yang berjalan dan berhak menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun imateriil akibat dugaan pemalsuan tersebut,” tutup Yusup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *