Alaku
Alaku

Rakyat Wajib Mendukung Kortas Tipikor Polri Memberantas Korupsi

Ia menegaskan seluruh komponen aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim, harus memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan solid dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan proporsional demi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI Maju meminta jajaran kepolisian tidak ragu untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi saat ini menunggu dan memantau proses pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan skala besar tersebut hingga selesai.

Namun demikian, Prof. Juanda mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif sebelum penyidik secara resmi mengumumkan siapa tersangka, substansi perkara, jenis tindak pidana, serta nilai kerugian negara yang sebenarnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *