BENGKULU– Pemerintah Kota Bengkulu mulai bertindak keras menertibkan pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan, trotoar, dan taman kawasan Pasar Panorama, Selasa (12/5/2026).
Penertiban dipusatkan di Jalan Belimbing, Jalan Semangka, dan Jalan Kedondong. Setelah diberi toleransi selama 2,5 bulan, Satpol PP akhirnya langsung mengangkut barang dagangan yang masih melanggar aturan.
Operasi penertiban dipimpin Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama aparat gabungan dari OPD, Polresta Bengkulu, dan Kodim 0407.
Sempat terjadi aksi protes dari sejumlah pedagang saat barang dagangan mereka diangkut ke truk petugas. Namun, Satpol PP tetap menjalankan penertiban dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
“Kami bawa dulu, nanti ambil di kantor Satpol PP,” ujar petugas kepada pedagang yang memprotes di lokasi.
Sahat menegaskan penertiban ini merupakan perintah langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk menegakkan Perda dan mengakhiri kesemrawutan Pasar Panorama.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya sudah memberi kesempatan panjang dengan pendekatan humanis, mulai dari teguran hingga membantu memindahkan barang dagangan pedagang.
“Sudah 2 bulan setengah diberi waktu. Hari ini tidak ada lagi toleransi, ketemu di jalan langsung diangkut,” tegas Sahat.
Ia memastikan seluruh barang dagangan yang ditemukan di kawasan terlarang akan diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Bengkulu, Alex Periansyah, menyebut penertiban dilakukan untuk mengembalikan ketertiban dan wajah Pasar Panorama yang selama ini dinilai semrawut dan memicu kemacetan.
“Pemerintah ingin pasar ini tertib dan nyaman. Kami minta masyarakat mendukung penegakan perda ini,” ujar Alex.













