BENGKULU- Menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang meresahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu bergerak cepat turun ke lokasi.
Penertiban dilakukan di RT 03 RW 01, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pembuangan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Peninjauan turut melibatkan Lurah Jembatan Kecil, Ketua RW 01, Ketua RT 03, serta Lurah Padang Harapan, mengingat sebagian warga di wilayah tersebut juga terdampak.
Dalam tindakan di lapangan, petugas meminta pemilik lahan segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal. Pemilik juga diwajibkan menutup timbunan sampah menggunakan tanah atau material lain sesuai ketentuan DLH guna mencegah pencemaran dan dampak kesehatan bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah atas keluhan warga sekaligus penegasan bahwa praktik pembuangan sampah liar tidak akan ditoleransi. Pemerintah Kota Bengkulu memastikan pengawasan akan diperketat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.













