Bengkulu- Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2022 di SMPN 17 Kota Bengkulu, yaitu Iman Santoso selaku mantan Kepala Sekolah dan Yudarlanadi selaku Bendahara, dijatuhi vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Rupat Kota Bengkulu, Rabu (22/1/2024).
Ketua Majelis Hakim, Paisol, memutuskan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Iman Santoso divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp247 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara itu, Yudarlanadi dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp766 juta subsider 3 tahun penjara.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa hukuman lebih ringan dijatuhkan kepada Iman Santoso karena ia tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp180 juta.
Menanggapi putusan ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami diberi waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar penasihat hukum terdakwa Bendahara, Endah Rahayu Ningsih.(Uj)













