BENGKULU- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersikap tegas terhadap perusahaan pertambangan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.
Pemprov akan mewajibkan penghijauan serentak di seluruh areal pascatambang yang tidak terbatas yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Senin (15/12//2025), dan telah mendapat persetujuan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Seluruh perusahaan tambang akan dipanggil dan diwajibkan melakukan penghijauan di lahan bekas tambang masing-masing.
Pemprov Bengkulu menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan pemerintah kabupaten guna memastikan kewajiban lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan.
Editor : Hasan













