Alaku
Alaku

Wisata Sungai Musi Kayu Manis Diduga Tak Kantongi Izin, Rusli Enggan Bayar Pajak Atas Instruksi Sekdaprov 


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u687864582/domains/nusatara.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

REJANG LEBONG– Tempat wisata Sungai Musi Kayu Manis milik Rusli di Kabupaten Rejang Lebong diduga belum mengantongi izin bangunan, termasuk fasilitas WC yang dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Mirisnya, pemilik wisata menyatakan tidak akan membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Rusli beralasan, dirinya mendapat instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Herwan Toni, untuk tidak membayar pajak karena wisata tersebut adalah milik pribadi, bukan aset pemerintah.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Bupati Rejang Lebong, M Fikri menanggapi, “Coba nanti kita koordinasikan dengan dinas teknis, dinas pariwisata untuk bisa mendalami perizinan dengan PTSP,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata, Dody, menyatakan di ruang kerjanya, “Kami hanya merekomendasikan ke PTSP. Jika izin dikeluarkan, kami akan cek ke lapangan. Sampai saat ini PTSP belum mengajak kami untuk melihat langsung ke lokasi.” kata, Dody

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Budi, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam perizinan, namun akan turut mengevaluasi dampak lingkungan. “Kalau memang terbukti mencemari lingkungan, baru kami akan tindak. Saat ini kami hanya sebatas memberikan rekomendasi,” sampai, Budi.

Pihak kepolisian melalui Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi juga menyatakan kesiapannya, “Kami siap menemani instansi terkait untuk mengecek langsung ke lapangan terkait keberadaan wisata tersebut.” ujar, Ibnu.

Permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan wisata pribadi serta sinergi antar instansi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan.

Pewarta: Ismail 

Editor: Hasan