Alaku
Alaku

Yeyen Hadapi Laporan Arisan Cair, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

Kuasa hukum Yeyen, Syaiful Anwar.(Foto: 6/6/2026)

BENGKULU- Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik akibat laporan dugaan arisan cair berkedok investasi yang masuk ke Polda Bengkulu, Nike Chahyandarie alias Yeyen akhirnya menyampaikan sikap resminya melalui tim kuasa hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/6/2026), kuasa hukum dari Law Firm Rofiq Sumantri menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghindari proses hukum dan siap memenuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Kami merupakan kuasa hukum Ibu Nike atau Ibu Yeyen terkait laporan yang saat ini ditangani Polda Bengkulu. Klien kami bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Yeyen, Syaiful Anwar.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya laporan dugaan arisan cair yang dilayangkan seorang guru berinisial K (28), warga Kota Bengkulu. Pelapor mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti skema arisan dengan janji pengembalian dana berlipat dalam waktu singkat.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Namun, mereka meminta agar seluruh komunikasi terkait perkara dilakukan melalui mekanisme hukum sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif dan terukur.

Syaiful juga membantah anggapan bahwa kliennya berupaya menghindari tanggung jawab. Menurutnya, Yeyen berkomitmen menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan para peserta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami memiliki itikad baik dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang menjadi kewajibannya sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus yang sedang ditangani penyidik. Mereka menegaskan laporan tersebut merupakan persoalan pribadi yang hanya melibatkan pihak terkait.

“Perkara ini bersifat personal dan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat langsung. Tidak ada kaitannya dengan keluarga maupun pihak lain di luar perkara,” kata Syaiful.

Sebelumnya, Yeyen dilaporkan ke Polda Bengkulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU. Dalam laporannya, korban mengaku menyetorkan dana Rp10 juta pada 2 April 2026 dengan janji pencairan Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Korban kemudian kembali menyetor Rp10 juta pada 7 April 2026 dengan kesepakatan pencairan Rp26 juta pada 1 Juni 2026.

Namun hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima. Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Iya, nanti laporan itu akan diserahkan ke Krimum. Tunggu saja penanganan oleh Krimum,” ujar Ichsan.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, informasi di lapangan menyebut jumlah pihak yang mengaku menjadi korban diduga lebih dari satu orang. Sejumlah warga dikabarkan tengah menyiapkan laporan serupa, sementara laporan lain dengan dugaan kasus sejenis disebut telah masuk dan teregister di Polresta Bengkulu.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari terlapor maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *