Alaku
Alaku

102 Kepala Desa Rejang Lebong Geruduk DPRD, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025

REJANG LEBONG — Sebanyak 102 kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi damai di Gedung DPRD Rejang Lebong pada Senin pagi, 1 Desember 2025. Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat personel Polres Rejang Lebong ini dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai mekanisme penggunaan dan penyaluran Dana Desa.

Kedatangan rombongan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rejang Lebong diterima Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, beserta anggota. Turut hadir Kepala Dinas PMD, Asisten Pemkab Rejang Lebong, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Sekretaris APDESI Rejang Lebong, Projo, yang juga Kepala Desa Air Meles Bawah, menegaskan bahwa aturan baru dalam PMK 81/2025 telah menimbulkan kegelisahan serius di tingkat desa. Menurutnya, ketentuan dalam PMK tersebut membatasi ruang gerak desa dalam menentukan prioritas pembangunan yang semestinya lahir dari Musyawarah Desa.

“Di lapangan, banyak Dana Desa yang tidak tersalurkan karena desa dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang terlalu kaku. Hampir semua desa mengalami keterlambatan, bahkan ada yang tidak menerima penyaluran dana sama sekali,” kata Projo.

Ia menambahkan, kondisi itu membuat kewenangan desa tereduksi secara signifikan. Desa kehilangan kemampuan menetapkan program strategis sesuai kebutuhan masyarakat, dan pemerintah desa hanya menjadi pelaksana instruksi pusat. Padahal, menurutnya, semangat Undang-Undang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.

“Kami saat ini sudah banyak terutang, sementara Dana Desa tahap dua tidak ada kejelasan,” ujar Projo.

Dalam pernyataannya, para kepala desa mendesak pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025, mengembalikan kewenangan desa melalui mekanisme Musyawarah Desa, menyederhanakan proses penyaluran Dana Desa, dan membangun kemitraan yang adil antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.

APDESI menegaskan aksi ini bukan bentuk perlawanan, tetapi seruan korektif agar kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kebutuhan riil desa dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan yang dinilai tidak memihak tersebut.

Rencananya, pada 8 Desember mendatang, APDESI dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar di Jakarta untuk menyuarakan tuntutan serupa.

Reporter : Ismail.    Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *