SELUMA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu, menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang merugikan negara hingga Rp11 miliar. Kelimanya ditahan pada Selasa (20/5/2025) pukul 16.40 WIB, setelah dinyatakan sehat secara medis.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan mencegah upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti. Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kelima tersangka adalah SD (mantan Sekda Seluma 2011), JF (mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah 2011), TZ (mantan Kabag Administrasi Daerah 2009–2010), ES (mantan Kasubag Pertanahan), dan HZ (Bendahara Pembantu).
Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, menyebutkan bahwa total ada delapan orang yang terlibat dalam kasus ini. Tiga tersangka lain, Murman Efendi (mantan Bupati Seluma), Djasran Harahap (mantan Kepala BPN Seluma), dan Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma), sudah lebih dulu ditahan atas perkara terkait tukar guling lahan dan kini sedang menjalani proses persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembebasan lahan yang berlangsung pada 2009 hingga 2011. Meskipun mayoritas tersangka berusia lanjut, penahanan tetap dilakukan karena seluruhnya dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis.
Pewarta & Editor: Hasan













