BENGKULU– Delapan calon advokat resmi dilantik oleh Wakil Presiden DPP KAI Bidang Organisasi, Arman Suparman, SH, MH, MM, dalam prosesi Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu di Kantor DPD KAI Provinsi Bengkulu, Senin (13/7/2026).
Seluruh advokat yang dilantik telah memenuhi persyaratan profesi, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga menjalani masa magang selama dua tahun. Selanjutnya, mereka dijadwalkan mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Selasa 14 Juli 2026 sebagai tahapan akhir sebelum resmi menjalankan profesi.
Dalam sambutannya, Arman Suparman menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang menuntut integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap konstitusi dan hukum. Karena itu, ia mengingatkan para advokat yang baru diangkat agar tidak memandang sumpah advokat sebagai sekadar seremoni.
“Saya berharap rekan-rekan yang baru diangkat menjadi advokat dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi konstitusi, serta memegang teguh sumpah advokat yang telah diucapkan. Sumpah tersebut tidak sekadar seremonial, melainkan harus dimaknai dan dihayati dalam setiap pelaksanaan tugas profesi. Di dalamnya terkandung kewajiban untuk menaati kode etik advokat serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua hal tersebut harus menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara berintegritas, bertanggung jawab, dan berkeadilan,” tegas Arman.













