BENGKULU– Sebanyak 14 advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Drs. Arifin, S.H., M.Hum., pada Senin (10/11/2025) di aula Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sambutannya, Ketua PT Bengkulu memberikan apresiasi kepada para advokat yang baru dilantik dan menegaskan pentingnya menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta berorientasi pada keadilan.
“Saya tekankan bahwa tugas advokat bukan hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral untuk memastikan hukum dijalankan secara adil dan manusiawi,” ujar Arifin.
Ia juga menyebut profesi advokat memiliki kedudukan sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Sementara itu, Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan selamat kepada para advokat baru dan berpesan agar mereka bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi kode etik advokat Indonesia.
“Advokat adalah penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi, atau yang dikenal dengan istilah empat pilar penegak hukum. Karena itu, profesionalisme dan etika harus menjadi pedoman utama,” tegas Dheky.
Ia juga menambahkan bahwa PPKHI kini telah memasuki angkatan ke-10 dengan jumlah anggota mencapai 150 orang di seluruh Indonesia. Untuk menjaga kualitas dan kompetensi para anggotanya, PPKHI berkomitmen memberikan pelatihan berkelanjutan tanpa biaya.
Salah satu advokat yang disumpah, Devi Astika, S.H., yang sebelumnya aktif di dunia pers, menyatakan tekadnya untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
“Saya akan berupaya membela kepentingan masyarakat yang mencari keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu,” ujarnya.
Dengan pengambilan sumpah ini, diharapkan para advokat baru dapat menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan serta berperan aktif dalam menjaga marwah profesi advokat di Indonesia.
Editor : Hasan.













