BENGKULU- Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode November sebesar Rp 3.330 per kilogram. Hal ini ditetapkan dalam rapat resmi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, petani, serta instansi terkait. Pada Senin (10/11/2025) di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP)
Wagub Mian menekankan pentingnya subsektor perkebunan kelapa sawit sebagai penopang utama perekonomian daerah. Ia menyebutkan, ada enam kabupaten di Bengkulu yang menjadi sentra produksi kelapa sawit, sehingga pemerintah perlu aktif memantau serta mengevaluasi harga demi kesejahteraan masyarakat.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam menjaga stabilitas dan keadilan harga,” ujar Mian.
Ia juga menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Menurutnya, keputusan ini harus menjadi acuan bersama guna menciptakan hubungan yang selaras antara petani dan pelaku usaha.
Dengan penetapan harga tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan petani meningkat dan iklim usaha perkebunan tetap kondusif serta berkeadilan di wilayah Bengkulu.
Editor: Hasan













