Alaku
Alaku

Polda Bengkulu Gerebek Bandar Narkoba di Lebong, Ini Kronologis Lengkapnya!

BENGKULU – Penggerebekan jaringan narkoba di Kabupaten Lebong berujung gempar. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu membongkar praktik peredaran sabu dan ganja yang melibatkan dua bandar dan satu oknum anggota kepolisian.

Oknum tersebut kini resmi diamankan Propam Polda Bengkulu dan terancam sanksi berat hingga PTDH.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, dan PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Keduanya berperan sebagai bandar narkoba.

Sementara AA, seorang oknum anggota Polri, diduga kuat berperan sebagai pembeli narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Lebong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif.

Puncaknya, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menggerebek dan mengamankan tersangka SP di salah satu hotel di Lebong. Dari tangan SP, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan rapi dalam kotak hitam.

“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik, Jumat (23/1/2026).

Dalam pemeriksaan, SP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari PP. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke rumah PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Sekitar pukul 06.30 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *