KEPAHIANG- Pemerintah Kabupaten Kepahiang melantik Gusti Indra sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai. Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya, dengan harapan pelayanan publik di desa dapat kembali dioptimalkan.
Usai dilantik, Gusti Indra menegaskan komitmennya untuk membenahi administrasi desa yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Ia menyebut sejumlah pekerjaan administrasi belum tuntas pada masa kepemimpinan sebelumnya dan akan menjadi prioritas utama pada tahun 2026.
Gusti Indra yang didampingi Sekretaris Desa Sanusi menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola kependudukan serta penataan administrasi pertanahan menjadi fokus utama. Banyak lahan milik warga yang belum memiliki bukti kepemilikan resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Desa Peraduan Binjai kembali mendapat peluang penerbitan sertifikat tanah melalui program PRONA/PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, hingga saat ini lahan pemakaman umum desa yang telah digunakan ratusan tahun belum memiliki sertifikat atas nama desa. Hal serupa juga terjadi pada lahan Masjid Al Takwa yang belum terdaftar secara resmi di BPN.
Di bidang ketertiban sosial, Pjs Kades Peraduan Binjai menegaskan akan menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, di antaranya larangan resepsi pada malam hari, pencegahan pernikahan usia dini, serta upaya menekan berbagai bentuk tindakan kriminal demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Reporter: Amrel. Editor: Hasan/ Lia H.













