Alaku
Alaku

Dua Kadis dan Dua Kontraktor Kasus SPALD-S Kepahiang Langsung Ditahan

Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang ke empatnya langsung ditahan di Lapas kelas IIA Curup. (Foto : Ist 18/9/2026)

KEPAHIANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan dua kepala dinas dan dua kontraktor sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), Jumat malam (18/9/2026). Penyidik juga langsung menahan keempat tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepahiang untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan TA, RAS, MR, dan RN. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPALD-S.

Keempat tersangka kemudian keluar dari Gedung Kejari Kepahiang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Curup.

Langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1.114.709.545,01 dari proyek bernilai sekitar Rp3 miliar.

Kejari Kepahiang selanjutnya akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum perkara tersebut diproses ke tahap hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *