KEPAHIANG- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 sekaligus assessment sistem pengamanan di lingkungan PLTA Musi, Bengkulu, yang dikelola PLN Indonesia Power UBP Bengkulu. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 9–11 Juni 2026, sebagai bagian dari penguatan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Assessment dilakukan untuk mengukur kesiapan sistem pengamanan, mengidentifikasi potensi risiko dan kerentanan, serta memastikan efektivitas perlindungan terhadap aset strategis negara yang berperan penting dalam penyediaan energi listrik.
Tim BNPT dipimpin Direktur Perlindungan, Prof. Dr. Irfan Idris, M.A., didampingi Kasubdit Pengamanan Objek Vital dan Transportasi Zulkifli, S.Ag., S.H., Kasi Pengamanan Objek Vital Yacobus Tri Raharjo, Kasi Pengamanan Transportasi Septiyono Zafarudin, serta sejumlah staf.
Dari PLN Indonesia Power, kegiatan diikuti Manager HSE Head Office secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir pula Officer HSE PLN Indonesia Power Hertantio sebagai perwakilan kantor pusat serta Manager UBP Bengkulu Ariful Bahri bersama jajaran terkait.
Dalam pelaksanaannya, tim BNPT melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dokumen, serta pendalaman melalui diskusi dengan pengelola PLTA Musi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan kesiapan sistem pengamanan yang telah diterapkan.
Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman pengelola Objek Vital Nasional terhadap standar pengamanan dan upaya pencegahan tindak pidana terorisme.
Melalui kegiatan tersebut, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga keandalan operasional pembangkit sekaligus mendukung penguatan sistem pengamanan Objek Vital Nasional. Hasil assessment diharapkan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan sistem pengamanan yang lebih optimal, adaptif, dan sesuai regulasi.













