BENGKULU- Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan komitmennya untuk terus menekan pemerintah pusat agar segera memproses regulasi tentang kesetaraan antara guru formal dan guru nonformal. Ia menilai dasar hukum sebenarnya telah tersedia, tinggal keberanian politik untuk menuntaskannya.
“Undang-undangnya sudah ada dan substansinya telah mengakomodasi ketentuan yang relevan. Persoalannya sekarang adalah kemauan politik. Ini tidak boleh terus ditunda,” tegas Sumardi saat reses masa sidang I tahun 2026, dihadapan ratusan guru PAUD yang tergabung dalam organisasi Himpaudi, Rabu (11/2/2026).
Sumardi menyatakan, DPRD Provinsi Bengkulu akan memperkuat dorongan melalui jalur DPD dan DPR RI agar pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut segera dipercepat. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap ribuan guru nonformal yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.
“Kami ingin ada kejelasan. Guru non formal harus diangkat menjadi pegawai negeri dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jangan biarkan mereka terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Ia juga menyinggung preseden pengangkatan perangkat kelurahan secara nasional menjadi pegawai negeri sipil yang saat itu dapat direalisasikan dengan cepat.
“Perangkat kelurahan saja bisa diangkat serentak, bahkan ada yang langsung menerima haknya pada hari yang sama. Mengapa untuk tenaga pendidik justru berlarut-larut? Ini soal keadilan,” katanya lugas.
Menurut Sumardi, tenaga pendidik adalah pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, sudah selayaknya negara memberikan kepastian status, kesejahteraan, serta penghargaan atas pengabdian mereka.
“Kalau negara serius membangun sumber daya manusia, maka guru termasuk guru non formal, harus diprioritaskan. Jangan sampai mereka hanya dijadikan pelengkap dalam sistem pendidikan,” pungkasnya.
Editor: Hasan













