BANDA ACEH – Polda Aceh menginisiasi penanaman 10 ribu bibit mangrove di kawasan pesisir sebagai bagian dari program Green Policing atau Polisi Hijau. Kegiatan yang dipusatkan di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh ini menjadi langkah konkret Polri dalam memperkuat ketahanan ekologis sekaligus mendorong ketahanan ekonomi desa pesisir.
Program tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI dari dapil Aceh, Nasir Djamil, yang menilai langkah Kapolda Aceh sebagai pendekatan strategis dalam mitigasi bencana berbasis ekologi.
“Inisiatif Kapolda Aceh yang menanam 10 ribu tanaman mangrove patut mendapat dukungan dari semua pihak di Aceh. Mangrove itu banyak manfaatnya. Selain tempat tinggal ikan dan berbagai jenis binatang laut lainnya, pohon mangrove juga bisa meredam gelombang besar seperti tsunami. Karena itu, penanaman 10 ribu mangrove adalah model mitigasi bencana melalui pendekatan ekologi,” ujar Nasir, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, keberadaan mangrove tidak hanya berfungsi menahan abrasi dan mengurangi dampak gelombang pasang serta tsunami, tetapi juga memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat pesisir, khususnya generasi muda.
“Inisiatif ini dalam pandangan kami ingin mendekatkan kembali masyarakat pesisir dengan lingkungannya, terutama generasi muda yang mungkin belum banyak tahu tentang tanaman mangrove,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa mangrove yang tumbuh dengan baik akan memberi nilai tambah bagi desa, baik dari sisi kualitas udara maupun potensi ekonomi melalui pengembangan wisata edukasi dan lingkungan.













