“Mangrove yang tumbuh dengan baik akan menjadi nilai tambah berupa udara yang lebih bersih di sekitarnya dan juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi desa jika dikembangkan sebagai wisata edukasi dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsep Green Policing dapat menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama, yakni menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan dan penebangan liar. Ia mendorong pemerintah daerah agar turut mendukung melalui pengalokasian anggaran demi keberlanjutan program tersebut.
Sementara itu, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa program Polisi Hijau merupakan wujud komitmen nyata Polri dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, khususnya di kawasan pesisir yang memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana.
“Kawasan pesisir memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana, pencegahan abrasi, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penanaman mangrove adalah investasi jangka panjang bagi generasi mendatang.
“Green Policing Polda Aceh diawali dengan penanaman 10 ribu bibit mangrove. Ke depan, saya memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran di Aceh untuk melaksanakan kegiatan serupa,” tegasnya.
Melalui program ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam merawat kelestarian lingkungan sebagai fondasi keberlanjutan hidup bersama.
Program Green Policing menjadi bukti bahwa transformasi Polri tidak hanya menyentuh aspek pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga kepedulian terhadap masa depan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Y













