BENGKULU- Pemerintah Kota Bengkulu bersama masyarakat memperkuat langkah memutus mata rantai penyebaran HIV. Data Dinas Kesehatan Kota Bengkulu mencatat sebanyak 1.218 kasus HIV, dengan 15 orang baru diketahui terpapar setelah meninggal dunia.
Sebagai upaya penanganan, pemerintah menyoroti praktik prostitusi terselubung yang diduga terjadi di sejumlah rumah sewa, kos, dan bedengan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan serta norma yang berlaku, terutama karena penghuni maupun tamu tidak melaporkan diri dalam waktu 1 x 24 jam kepada ketua RT/RW setempat.
Pemkot Bengkulu melalui Kasat Pol PP Sahat Marulitua Situmorang, mengimbau seluruh penghuni dan tamu rumah sewa, kos, maupun bedengan agar wajib melapor dalam 1 x 24 jam. Masyarakat juga diminta aktif menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, perilaku meresahkan, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung kepada RT/RW dan lurah setempat.
Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 atau menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu guna menjaga ketertiban umum dan menekan penyebaran HIV di wilayah tersebut.













