REJANG LEBONG- Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lembak mendesak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama DPRD segera merevisi total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberlakuan hukum adat istiadat Rejang.
Desakan ini muncul karena regulasi tersebut dinilai tidak mengakui eksistensi serta mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat Lembak sebagai salah satu komunitas asli di wilayah tersebut. Bahkan, perda itu disebut mengandung praktik hegemoni budaya yang memaksakan standar adat tertentu kepada kelompok lain.
Perwakilan Masyarakat Adat Lembak, Ishak Burmansyah, menegaskan komunitasnya telah lama mendiami wilayah adat yang membentang dari kaki Bukit Kaba hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan. Kawasan itu meliputi tiga marga yakni; marga Sindang Beliti, Sindang Kelingi, dan Suku Tengah Kepungut yang tersebar di tujuh kecamatan.
Menurutnya, Masyarakat Adat Lembak memiliki identitas budaya, bahasa, serta kearifan lokal yang berbeda, namun hingga kini belum memperoleh pengakuan resmi dalam regulasi daerah.
“Ironisnya, sejumlah aturan nasional justru telah tegas mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” ujar Ishak, Sabtu (25/04/2026).
Ia menilai Perda Nomor 2 Tahun 2007 kerap dijadikan legitimasi untuk meminggirkan hukum adat Lembak. Bahkan, substansi aturan tersebut dianggap sarat dominasi budaya yang memaksa kelompok lain tunduk pada satu sistem adat.
“Ini bentuk hegemoni budaya. Ada pemaksaan standar yang membuat kelompok lain harus patuh, baik secara sukarela maupun terpaksa,” tegasnya.
Atas dasar itu, Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lembak mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak revisi total Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai tidak adil dan diskriminatif. Kedua, meminta pengakuan setara bagi Masyarakat Adat Lembak dalam kerangka hukum daerah. Ketiga, menegaskan penghentian sementara seluruh implementasi perda tersebut di wilayah adat Lembak hingga revisi dilakukan.













