Alaku
Alaku

Teror di Tempat Hiburan Malam, Wartawan Bengkulu Mengaku Ditodong Pistol

Diteror pakai senjata Laras pendek, Zainal Ariefin, Wartawan Bengkulutoday lapor ke Polda Bengkulu. (Foto: Dok Ist 23/5/2026)

BENGKULU- Polemik dugaan kekerasan di tempat hiburan malam (THM) Kota Bengkulu kembali memanas. Setelah sebelumnya terseret kasus dugaan pengeroyokan, seorang pria bertato berinisial TW dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penodongan pistol dan intimidasi terhadap wartawan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di salah satu THM kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Korban, Zainal Ariefin, wartawan Bengkulutoday.com, mengaku mengalami ancaman pembunuhan menggunakan benda menyerupai pistol laras pendek saat memenuhi undangan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyorot dugaan TW membawa senjata tajam ke tempat hiburan malam.

Menurut Arief, awalnya ia datang atas ajakan salah satu manajer THM untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan secara baik-baik. Namun situasi berubah mencekam setelah dirinya dipanggil keluar ruangan dan diduga diintimidasi oleh TW bersama beberapa pria lainnya.

Tak hanya mendapat tekanan verbal, Arief mengklaim TW sempat mengeluarkan benda menyerupai pistol sambil melontarkan ancaman pembunuhan karena tidak terima dengan pemberitaan yang tayang.

“Saya terpaksa melapor karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arief usai membuat laporan di SPKT Polda Bengkulu, Jumat malam (22/5/2026).

Merasa keselamatannya terancam, Arief didampingi kuasa hukum Devi Astika bersama sejumlah wartawan resmi melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polda Bengkulu sekitar pukul 22.00 WIB.

Tak berhenti di lokasi kejadian, TW juga diduga melakukan penghinaan dan provokasi terhadap wartawan serta media melalui unggahan Instagram Story. Dalam unggahan itu, TW disebut mengunggah foto korban disertai narasi bernada pelecehan terhadap profesi wartawan.

Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, menegaskan tindakan tersebut bukan persoalan sepele karena menyangkut intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

“Ancaman dan penghinaan terhadap wartawan tidak bisa dianggap biasa. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Devi.

Ia juga meminta Polda Bengkulu mendalami dugaan aktivitas lain yang melibatkan TW, termasuk aktivitas di tempat hiburan malam yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Devi, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Sebelumnya, TW juga dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di salah satu THM di Kecamatan Ratu Samban pada Rabu dini hari (20/5/2026). Keributan antar rombongan pengunjung itu sempat viral di media sosial setelah muncul dugaan adanya pengunjung bertato membawa senjata tajam ke dalam cafe.

Berdasarkan laporan polisi, keributan dipicu cekcok antar pengunjung yang berujung aksi saling pukul menggunakan botol dan gelas. Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka di kepala, wajah, dan tubuh hingga harus menjalani visum di rumah sakit.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah para pihak saling membuat laporan di Polsek Ratu Samban dan Polresta Bengkulu.

Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut dan memastikan proses penyelidikan masih berjalan.

“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini anggota masih meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Dendi.

Polisi juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam maupun terlibat aksi kekerasan di tempat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *