BENGKULU– Kematian Dovi Febri Yenzi (32), karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM) yang ditemukan tewas usai diduga mengalami kecelakaan kerja, mulai memantik perhatian serius DPRD Provinsi Bengkulu. Komisi IV DPRD memastikan akan turun langsung ke Kabupaten Lebong untuk mengusut rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu dekade tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan pihaknya akan mendatangi PT MPM dalam waktu dekat. Langkah itu dilakukan untuk meminta penjelasan langsung terkait hasil investigasi gabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu serta Disnakertrans Kabupaten Lebong yang sebelumnya telah turun ke lokasi kejadian.
“Rencananya iya, kita langsung ke sana,” kata Usin, Jumat malam (12/6/2026).
Namun, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada penyebab kematian korban. Komisi IV juga akan menyoroti pemenuhan hak-hak ahli waris yang hingga kini masih menjadi pertanyaan publik.
Menurut Usin, informasi yang diterimanya menyebut korban telah bekerja belasan tahun dan meninggal saat menjalankan tugas. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan keluarga korban kehilangan hak yang seharusnya dijamin oleh aturan ketenagakerjaan.
“Fokus pertama kami memastikan seluruh hak korban dan ahli warisnya dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah muncul informasi adanya perbedaan pandangan dalam proses mediasi antara pihak perusahaan dan Disnakertrans terkait besaran hak yang akan diberikan kepada keluarga korban.













