
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan disebut hanya menyiapkan santunan sebesar Rp10 juta serta klaim asuransi sekitar Rp42 juta. Nilai total sekitar Rp52 juta tersebut memunculkan pertanyaan karena dinilai jauh dari potensi hak normatif yang dapat diterima ahli waris apabila kematian korban ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.
Di tengah polemik itu, beredar pula informasi mengenai perubahan kepemilikan atau akuisisi perusahaan yang disebut-sebut menjadi alasan masa kerja pekerja lama dihitung ulang dari awal. Jika benar terjadi, persoalan tersebut berpotensi menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan perhitungan hak pekerja.
Padahal, regulasi ketenagakerjaan mengatur bahwa ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh berbagai kompensasi, mulai dari pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak lainnya, hingga santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila status kematian korban nantinya dinyatakan sebagai kecelakaan kerja dan masa kerja sejak 2015 dapat dibuktikan, nilai hak yang berpotensi diterima ahli waris diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, tergantung besaran upah dan komponen lain yang menjadi dasar perhitungan.
Dovi diketahui merupakan karyawan senior PT MPM yang telah bekerja sejak 2015. Pada malam sebelum kejadian, ia masih aktif menjalankan tugas dan mengirim sedikitnya delapan laporan operasional ke grup WhatsApp internal perusahaan. Laporan terakhir tercatat dikirim pukul 07.06 WIB.
Setelah itu korban tidak lagi dapat dihubungi. Penelusuran melalui CCTV menunjukkan korban sudah tidak berada di area kerja. Rekan-rekannya kemudian menemukan sepatu dan ember yang biasa digunakan korban saat membersihkan sampah di sekitar bendungan.
Pencarian yang dilakukan akhirnya menemukan jasad korban tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT MPM, sekitar satu kilometer dari lokasi awal yang diduga menjadi titik korban terjatuh.
Kasus ini kian menyita perhatian setelah muncul dugaan bahwa korban ditemukan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, seperti helm, body harness, dan sepatu keselamatan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu aspek penting yang tengah ditelusuri tim investigasi.
Hingga saat ini, manajemen PT Mega Power Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sementara kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.













