Alaku
Alaku

DPRD Akan Bongkar Dugaan Rangkap Jabatan Antar-OPD

BENGKULU-  Praktik rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda mulai memantik sorotan tajam. DPRD melalui Komisi I memastikan akan menelusuri dan mendalami persoalan tersebut karena dinilai dapat mengganggu efektivitas birokrasi serta menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD, Hidayatullah, menegaskan pihaknya akan segera memanggil dan meminta penjelasan dari OPD terkait mengenai penempatan sejumlah pejabat yang mengemban lebih dari satu jabatan di instansi berbeda.

“Senin akan kami rapatkan dan dalami. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Harapan kami pemerintahan berjalan maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ke depan, jangan sampai ada lagi pejabat yang merangkap jabatan di dinas yang berbeda,” tegasnya, Jum’at (19/6/2026).

Sorotan lebih keras disampaikan Ketua LSM Bidik, Redi. Ia mempertanyakan alasan di balik penunjukan pejabat yang memegang jabatan di dua OPD berbeda, sementara masih banyak ASN lain yang dinilai layak dan memiliki kompetensi untuk mengisi posisi tersebut.

“Kalau beda OPD, itu sudah menjadi tanda tanya besar. Satu di pendidikan, satu lagi di pariwisata. Masa tidak ada lagi pejabat lain yang bisa mengisi jabatan itu? Jangan sampai terkesan dipaksakan. Pemerintah daerah memiliki banyak ASN dengan kepangkatan dan kemampuan yang memadai,” kata Redi.

Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat memicu kecemburuan di kalangan ASN yang selama ini menunggu kesempatan promosi jabatan.

“Jangan sampai semua jabatan diborong oleh orang yang sama. Jabatan itu amanah yang harus dijalankan secara maksimal. Kalau terlalu banyak tugas yang diemban, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas kinerjanya,” ujarnya.

Data yang dihimpun menyebutkan, Sri Sulastri menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata sekaligus dipercaya mengemban tugas tambahan sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Eflin yang memiliki jabatan pokok sebagai kepala bidang di sektor pertanian juga mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Bidang Kebudayaan.

Tak hanya itu, Bayu yang diketahui menjabat sebagai kepala seksi di salah satu kecamatan juga dipercaya menduduki jabatan tambahan sebagai Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya distribusi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Di tengah banyaknya ASN yang memenuhi syarat kepangkatan dan kompetensi, penumpukan jabatan pada segelintir orang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Komisi I DPRD memastikan persoalan ini akan menjadi perhatian serius. Selain menelusuri dasar penugasan dan mekanisme pengangkatan, DPRD juga akan meminta penjelasan apakah rangkap jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik. Jika ditemukan kejanggalan, DPRD menegaskan tidak akan tinggal diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *