BENGKULU– Perselisihan antara 15 pekerja dengan PT Pabana Adi Sarana memanas dan berujung mediasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Para pekerja menuntut perusahaan memenuhi hak-hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan, mulai dari kekurangan THR, tunggakan gaji, hingga kompensasi yang sebelumnya telah disepakati.
Salah satu koordinator pekerja, Paidi, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja yang memperjuangkan hak tersebut telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan itu.
Menurutnya, dua bulan lalu para pekerja menggelar aksi di base camp perusahaan untuk memprotes kebijakan uang makan yang hanya Rp7.000 per hari, pembayaran THR yang tidak sesuai, serta gaji yang belum dibayarkan.
“Aksi itu menghasilkan kesepakatan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja. Dalam perjanjian tersebut perusahaan berjanji membayar kompensasi dan hak-hak pekerja sesuai aturan. Namun sehari setelah aksi, kami justru menerima surat pemecatan sepihak. Sampai sekarang, janji yang tertuang dalam kesepakatan juga belum direalisasikan,” kata Paidi.
Merasa haknya diabaikan, para pekerja mendatangi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk mencari keadilan dan meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, M. Andhy Afrianto, SE, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban terhadap pekerja. Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan apabila hak-hak pekerja tidak segera dipenuhi.













