BENGKULU– Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H menilai keterangan Auditor Eksternal CV Mandiri Sejahtera, Iskandar Novianto, justru membuka sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 29 Juni 2026. Menurutnya, status Iskandar sebagai saksi dinilai tidak jelas karena di satu sisi disebut sebagai auditor eksternal, namun dalam berkas pemeriksaan diperiksa sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.
Kuasa hukum menegaskan, saksi fakta seharusnya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Namun, dalam persidangan Iskandar mengakui hanya mengetahui data dari hasil audit internal perusahaan yang dijadikan dasar penyusunan laporan audit eksternal.
“Beliau tidak melihat langsung, tidak mendengar langsung, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang didakwakan. Semua informasi diperoleh dari auditor internal perusahaan,” tegas Benni.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat hasil audit eksternal tidak layak dijadikan dasar pembuktian kerugian yang didakwakan kepada Latifah. Terlebih, audit internal perusahaan disebut dikerjakan oleh tim yang bukan berlatar belakang akuntansi, melainkan berasal dari disiplin ilmu hukum, komputer, bahkan ada yang hanya lulusan SMA dan SMK.
Kuasa hukum juga mengungkap pengakuan Iskandar yang menyatakan audit terhadap satu tahun pembukuan tidak mungkin diselesaikan hanya dalam lima hari. Sementara audit internal perusahaan justru menghasilkan laporan dalam waktu tersebut, bahkan audit empat tahun pembukuan diklaim rampung hanya sekitar 15 hari.













