Alaku
Alaku

Kuasa Hukum Latifah Tantang Audit Independen CV Mandiri Sejahtera

Benni Hidayat, S.H penasehat hukum terdakwa Latipa pada saat konprensi pers.( Foto : Ist Hs, 29/6/2026)

“Auditor profesional yang bersertifikat saja mengatakan audit seperti itu bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan sampai satu tahun. Tetapi audit internal perusahaan yang tidak bersertifikat mengklaim mampu menyelesaikan empat tahun pembukuan hanya dalam 15 hari,” ujarnya.

Kejanggalan lain, lanjutnya, muncul saksi Dimas, bidang ekspedisi di perusahaan pupuk mengaku sudah mengetahui dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp3,7 miliar sejak September 2025 berdasarkan informasi dari pemilik perusahaan. Padahal, menurut kuasa hukum, pada waktu tersebut belum ada hasil audit internal yang menetapkan nilai kerugian tersebut.

Ia menyebut audit internal pertama justru mencatat kerugian sekitar Rp3,1 miliar pada tangga 1 Oktober 2025 yang kemudian berubah menjadi sekitar Rp3,8 miliar pada audit berikutnya sekitar pertengahan Oktober 2025.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan menolak keterangan auditor eksternal tersebut, baik sebagai saksi maupun sebagai ahli. Menurutnya, selama persidangan belum ada satu pun ahli independen yang benar-benar memberikan pendapat profesional mengenai penghitungan kerugian.

Sebagai bentuk pembuktian, kuasa hukum melontarkan tantangan terbuka kepada CV Mandiri Sejahtera agar bersedia diaudit oleh akuntan publik independen.

“Kami menantang perusahaan diaudit secara profesional oleh akuntan publik independen. Kalau memang yakin dengan hasilnya, mari buktikan secara terbuka. Jangan hanya membangun opini tanpa pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum di persidangan,” tegasnya.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *