LEBONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong diam-diam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Pengolahan Jeruk Gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang. Penyelidikan yang telah berjalan sekitar sebulan itu membidik proyek senilai sekitar Rp5,6 miliar yang hingga kini diduga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, penyelidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Dalam proses tersebut, penyelidik telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari pelaku UMKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) berinisial EL, hingga PPTK lanjutan berinisial A.
Proyek tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan, yakni pembangunan gedung sekitar Rp3 miliar dan pengadaan mesin serta peralatan sekitar Rp2 miliar. Namun, bangunan yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaporkan belum pernah beroperasi. Lebih jauh, mesin dan peralatan yang seharusnya berada di dalam gedung disebut sudah tidak lagi berada di lokasi.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi aset mangkrak yang menghabiskan uang negara tanpa menghasilkan manfaat sesuai tujuan pembangunannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Denny Agustian, membenarkan perkara tersebut sedang dalam penanganan. Menurut dia, tim penyelidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum, mengkaji dokumen, serta meminta pendapat ahli di bidang konstruksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.













