Alaku
Alaku
Lebong  

Proyek Jeruk Gerga Rp5,9 Miliar Mangkrak, Desakan Naik ke Penyidikan Kian Keras

Tim penyidik Kejari Lebong saat cek visual fisik bangunan gedung pengolahan jeruk gerga.(Foto : Dok 4/7/2026).

Bangunan rusak, mesin tak berfungsi, dan manfaat proyek tak kunjung terlihat. Publik mendesak Kejari Lebong segera mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

LEBONG– Bangunan itu berdiri, tetapi nyaris tak memberi manfaat. Dinding mulai retak, kaca jendela pecah, peralatan produksi terbengkalai, dan semak belukar menutup sebagian area. Di balik proyek Rumah Produksi Jeruk Gerga senilai Rp5,9 miliar itu, muncul pertanyaan yang terus menguat: ke mana sebenarnya anggaran miliaran rupiah tersebut bermuara?

Pertanyaan itu kini menjadi tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 tersebut. Kondisi fisik bangunan yang rusak dan tidak pernah beroperasi sebagaimana tujuan awal pembangunan dinilai menjadi petunjuk awal yang patut ditelusuri lebih jauh melalui proses penyidikan.

Salah seorang pemuda Lebong, Aan Ade Putra, menilai indikasi kerugian negara sudah tampak dari kondisi proyek yang kini mangkrak.

“Sejak awal dibangun, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan diduga bermasalah,” ujar Aan, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, fakta di lapangan seharusnya menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara.

“Coba lihat kondisi bangunannya. Rusak, tidak difungsikan, dan hampir seluruh mesin produksi tidak bisa lagi digunakan sebagaimana mestinya. Itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut perkara ini lebih dalam,” katanya.

Aan menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung. Ia menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara profesional.

“Kami akan terus mengawasi. Jika penanganannya tidak sesuai aturan, kami siap menggelar aksi sebagai bentuk kontrol publik,” tegasnya.

Pada Selasa (30/6/2026), tim Kejari Lebong turun langsung meninjau lokasi proyek. Empat jaksa memeriksa kondisi bangunan, ruang produksi, serta berbagai fasilitas yang kini tampak tidak terawat. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen proyek yang sedang ditelaah penyidik.

Pantauan di lokasi memperlihatkan bangunan dalam kondisi memprihatinkan. Sejumlah kaca jendela pecah, dinding retak dan mengelupas, sementara peralatan produksi dibiarkan berserakan tanpa digunakan. Bangunan yang semestinya menjadi pusat pengolahan jeruk gerga itu justru tampak kehilangan fungsi.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Denny Agustian, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim jaksa masih mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, di antaranya pelaku UMKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EL, serta PPTK lanjutan berinisial A.

“Prosesnya masih tahap klarifikasi dan pengkajian terhadap dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar Denny.

Hingga kini, Kejari Lebong belum menetapkan tersangka karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, kondisi proyek yang mangkrak dan kerusakan yang terlihat secara kasatmata membuat desakan publik agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan terus menguat. Publik kini menunggu apakah fakta-fakta di lapangan cukup untuk membuka tabir dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Rp5,9 miliar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *