REJANG LEBONG- Sejumlah kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan pengawas sekolah di Kabupaten Rejang Lebong dikabarkan dipanggil penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat provinsi. Pemanggilan itu memunculkan dugaan adanya penyelidikan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Revitalisasi Sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para kepala sekolah diminta membawa dokumen pelaksanaan program revitalisasi serta laporan penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah. Sejumlah sumber menyebut pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pemotongan dana revitalisasi maupun Dana BOS. Namun, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai materi maupun status pemeriksaan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Selasa (1/7/2026), Kepala SD Negeri 50 Kampung Melayu, Zulman, bersama sejumlah pengawas sekolah memenuhi panggilan. Sehari kemudian, Rabu (2/7/2026), Kepala SD Negeri 141, Sigit, serta istrinya, Ayu, yang menjabat Kepala SD Negeri 144, juga dikabarkan hadir memenuhi panggilan penyelidik.
Redaksi telah berupaya menghubungi Sigit dan Ayu melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp pada Jumat (3/7/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah terbaca.
Seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sigit dan Ayu. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui substansi pemeriksaan yang dilakukan penyelidik.
“Saya hanya tahu mereka dipanggil. Soal perkara apa saya tidak tahu. Mantan bendahara saya juga sempat dipanggil, tetapi ternyata hanya salah identitas karena namanya sama,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan sumber lain yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Bermani Ulu telah berlangsung sejak Selasa hingga Rabu.
Sumber tersebut menduga pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan Dana Revitalisasi dan Dana BOS. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan permintaan setoran yang bersumber dari kedua anggaran tersebut. Meski demikian, informasi itu masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap kepala sekolah lainnya pada pekan depan.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Iswati, belum dapat dimintai keterangan. Saat didatangi di kantornya, seorang pegawai bernama Aswan menyampaikan bahwa Iswati sedang cuti dan berada di luar provinsi untuk mengantar orang tuanya menjalani pengobatan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong. Namun, staf di kantor tersebut menyampaikan bahwa Kepala Dinas, Kepala Bagian Kepegawaian, serta para kepala bidang sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tujuan pemanggilan sejumlah kepala sekolah dan pengawas sekolah di Rejang Lebong. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan mengenai ada atau tidaknya proses hukum yang sedang berlangsung.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik













