Alaku
Alaku

Konferensi Pers: Polresta Bengkulu Musnahkan 25,25 Gram Sabu dari Empat Tersangka

KOTA BENGKULU – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (08/07/2026), Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu sepanjang Juni 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, S.H., serta dihadiri sejumlah awak media dari berbagai platform cetak, elektronik, dan daring. Dalam kesempatan itu, Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 25,25 gram yang berasal dari empat laporan polisi dengan total empat orang tersangka yang diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.”Jelas KBP Rahmad_

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah paket sabu, beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *