Kapolresta menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.”Ujar Kapolresta_
Lebih lanjut, Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan bahwa Polresta Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di Kota Bengkulu.
Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Tambah Kapolresta_
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.
Kapolresta juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas di sekitarnya.
Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika.”Tegas Kapolresta_













